Rabu, 09 Januari 2013

Tujuan Negara Menurut Para Ahli


Tujuan negara juga dapat dilihat pada beberapa teori berikut ini : 
a. Teori Kekuasaan Negara
Tujuan negara berdasarka teori ini adalah negara berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan militer yang kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya. Teori ini idak mempedulikan keselamatan dan kemakmuran, hanya peduli agar sentosa. Teori ini diterapkan oleh Jenghis Khan dan Kubhilai Khan.
b. Teori Perdamaian Dunia.
Menurut teori ini , tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian. Hal itu di karenakan keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat di capai karena adanya perdamaian dunia. Teori ini menganggap bahwa pembentukan negara merdeka hanya menimbulkan perang.
c. Teori Jaminan Hak dan Kebebasan.
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi. Dalam teori ini , peranan negara sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindungan hak serta kebebasan. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.
d. Teori Negara Kesejahteraan.
Tujuan negara pada teori ini adalah menyejahterakan rakyat. Negara harus bertindak adil kepada warganya secara seimbang.
Adapun beberapa paham tentang teori tujuan negara adalah sebagai berikut :
    
1. Teori fasisme
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia, artinya mempersatukan semua bangsa di dunia. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Mussolini, Jerman semasa Hilter.
2. Teori individualisme
Tujuan negara adalah tidak boleh ada campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama. Kebebasan individu diberikan sebanyak banyaknya. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Amerika Serika.
3. Teori sosialisme
Tujuan negara adalah untuk kesejahtraan umum. Pelopor teori ini Lenin dan Stalin
4. Teori integralistik
Tujuan negara adalah untuk kepentingan umum. Pelopor teori ini adalah Hegel dan Adam Muller.


Sumber
Baca selengkapnya

Hukum Penawaran dan Hukum Permintaan



Pengerttian Permintaan (Demand)
    Konsep permintaan merupakan bahan kajian yang sangat penting dalam ilmu ekonomi.Dalam ilmu ekonomi permintaan adalahjumlah produk yang diinginkandan mampu dibeli konsumen pada berbagai tingkat harga dalamjangka waktu tertentu dengan menganggap faktoryang mempengaruhi konstan/tetap.
    Dari pengerttian tersebut di atas terdapat tiga hal penting : Pertama,jumlah yang diminta merupakan quantitas yang diinginkan konsumen.Kedua,apa yang diinginkan konsumen diikuti oleh kemampuan membeli barang atau jasa tersebut pada harga barang atau jasa tersebut.Ketiga,jumlah yang diminta merupakan arus pembelian yang terus menerussehingga harus dinyatakan dalam satuan waktu.



Jenis-jenis Permintaan 
    Ditinjau darai daya belli konsumen ,permintaan dapat dibagi menjadi tiga,yaitu permintaan absolut,permintaan potensial,permintaan efektif.
    Permintaan Absolut adalah permintaan  yang tidak diikuti oleh daya beli.Permintaan absolut lebih merupakan angan-angan.
   
    Permintaan Potensial adalah permintaan yang memiliki daya beli,tetapi belum dilaksanakan.
    Permintaan efektif adalah permintaan yang disertai daya beli dan sudah dilaksanakan

Hukum Permintaan

    Hukum permintaan menyatakan bahwa harga sebuah barang meningkat,kuantitas yang diminta akan turun.Sebaliknya,kuantitas byang diminta akan naik jika harga sebuah barang mengalami penurunan.Dalam hal ini kuantitas yang diminta berhubungan negatif dengan harga barang.

Skedul dan Kurva Permintaan
    Skedul permintaan adalah sebuah tabel yang memperlihatkan hubungan antara harga barang dan kuantitas yang diminta,sedangkan kurva permintaan adalah grafik yang memuat hubungan antara harga sebuah barang dan kuantitas yang diminta.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan

1.    Selera
2.    Harga Barang atau Jasa
3.    Pendapatan
4.    Harga barang lain yang berkaitan(subtitusi atau pelengka)
5.    Ekspekstasi
Pengertian Penawaran 
    Penawaran berasal dari produsen .Penawaran adalah sejumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual pada berbagai tingkat harga dan dalam waktu tertentu.Jumlah komoditas yang akan dijual oleh penjual disebut kuantitas yang ditawarkan yang merupakan arus kontinu per satuan waktu.Jumlah  yang ditawarkan bisa berbeda dengan jumlah yang benar-benar dijual.Bisa saja jumlah yang ditawarkan lebih besar dari pada jumlah yang benar-benar terjual.
Jenis Penawaran
    Penawaran Individu
Penawaran individu adalah penawaran yang dilakukan oleh satu orang produsen atau penjual.
    Penawaran Pasar
Penawaran Pasar adalah penjumlahan penwaran individu
Hukum Penawaran
    Hukum Penawaran menyatakan bahwa jika harga naik,kuantitas yang ditawarkan juga akan naik.Hal ini m,enunjukkan hubungan yang positif antara harga barang/jasa dengan kuantitas yang ditawarkan.
Skedul dan Kurva Penawaran
    Skedul penawaran adalah sebuah tabel yang memperlihatkan hubungan antara harga sebuah barang dengan kuantitas yang ditawarkan.Kurva penawaran di hasilkan dari hukum permintaan.Kurva penawaran menunjukkan hubungan antara jumlah yang ditawarkan dan tingkat harga barang tersebut dengan menganggap faktor-faktor lain tetap.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penawaran
1.    Harga barang/jasa
2.    Harga input/biaya produksi
3.    Teknologi Produksi
4.    Ekspetasi penjual/produsen
5.    Keuntungan yang diinginkan oleh produsen
6.    Banyaknya penjual/pesaing

Harga Keseimbangan Berdasarkan Fungsi Permintaan dan Penawaran
    Berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang diketahui,maka keseimbangan harga dapat dicari.Harga Keseimbangan pasar diperoleh pada saat jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan menunjukan satu tingkat harga yang sama.Dengan demikian,Untuk mencari harga keseimbangandan jumlah keseimbangan pasar,fungsi permintaan sama dengan fungsi penawaran.

Baca selengkapnya

Indek Harga Dan Inflasi Pada Ilmu Ekonomi


A. Indek Harga
1. Pengertian Angka Indek
Angka indek merupakan suatu konsep yang dapat memberikan gambaran tentang perubahan-perubahan
variabel dari suatu priode ke periode berikutnya. Dengan demikian angka indek dapat diartikan sebagai angka perbandingan yang perubahan relatifnya dinyatakan dalam bentuk prosentase (%) terhadap yang lain.


2. Peranan angka indek dalam ekonomi

Indek harga dalam ekonomi mempunyai peranan antara lain :

Dapat dijadikan standar/pedoman untuk melakukan perbandingan harga dari waktu ke waktu.
Indek harga merupakan petunjuk/indikator yang dapat digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi secara umum.
Indek harga pedagang besar dapat memberikan gambaran/trend dalam perdagangan.
Indek harga konseumen dan indek biaya hidup dapat digunakan sebagai dasar penetapan gaji, termasuk dasar untuk mengubahnya.
Indek harga yang dibayar/diterima petani dapat menggambarkan apakah petani semakin makmur atau tidak.
Indek harga dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pola / kebijakan ekonomi dan moneter oleh pemerintah.
3. Jenis-jenis angka indek
a. Indek harga konsumen (IHK)
Indek harga konsumen adalah ukuran statistik yang dapat menunjukkan perubahan-perubahan yang terjadi pada eceran barang dan jasa yang diminta oleh konsumen dari waktu ke waktu.

b. Indek harga perdagangan besar (Whole Saler)
Indek harga perdangan besar adalah angka indek yang menunjukkan perubahan-perubahan yang terjadi atas harga pada pasar primer mengenai barang-barang tertentu.

c. Indek harga yang diterima petani
Angka indek yang diterima petani adalah indek harga yang berhubungan dengan pengorbanan (harga pokok) yang telah dikorbankan denganhasil/yang diterima petani.

d. Indek harga yang dibayar petani.
Indek yang dibayar petani adalah indek harga yang meliputi pembelian/biaya konsumsi dan pembelanjaan untuk biaya produksi pertaniannya.



4. Perhitungan angka indek harga (price index).
Angka indek harga adalah angka indek yang menunjukkan perubahan harga dari suatu periode ke periode lainnya. angka indek harga dapat dirumuskan sebagai berikut:
                 ∑Pn
Pn = --------------- x 100%
                 ∑Po

Keterangan :
P = angka indek harga pada tahun n
Pn = harga tahun n, tahun yang akan dihitung indeknya
Po = harga tahun dasar

Contoh kasus :
beberapa harga kebutuhan pokok sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------
  Jenis     Harga Tahun 2003    Harga Tahun 2004
barang              (Po)                              (Pn)
---------------------------------------------------------------
Beras              3.000                             4.000
Terigu            7.000                             8.000
Gula              10.000                             8.000
------------------------------------------------------------
          ∑Po = 20.000                ∑Pn = 20.000
------------------------------------------------------------ 

jika tahun 2003 dianggap tahun dasar maka angka indek tahun 2003 adalah 100. sedangkan angka indek tahun 2004 secara agregatif daapt dicari sebagai berikut :

            20.000
Pn = ------------ x 100%
            20.000

Pn = 1 x 100%
Pn = 100%,
jadi angka indek tahun 2004 adalah 100%.

5. Indek harga dengan Metode Laspeyres
Perhitungan angka indek laspeyres (IL) merupakan angka indek tertimbang dengan faktor penimbang (W) secara obyektif. Faktor penimbangnya ditentukan dengan kuantitas (Q) dengan menggunakan tahun dasar (Qo). angka indek laspeyres (IL) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

           ∑Pn x Qo
IL = --------------- x 100%
           ∑Po x Qo

keterangan :
IL = angka indek laspeyres.
Pn = harga tahun n, tahun yang akan dihitung angka indeknya.
Po = harga tahun dasar.
Qo = kuantitas tahun dasar.

untuk lebih jelasnya tentang IL, mari kita bahas soal dibawah ini :
beberapa harga kebutuhan pokok sebagai berikut :

---------------------------------------------------------------------------------
Jenis       Harga   Harga    Kuantitas (Kg)      Po x Qo   Pn x Qo
Barang    2003      2004       2003    2004              2003        2004
                 (Po)      (Pn)        (Qo)    (Qn)
---------------------------------------------------------------------------------
Beras      3.000   4.000          90        95             270.000    360.000
Terigu    7.000   8.000          50        60             350.000    400.000
Gula      10.000   8.000          10        25             100.000      80.000
--------------------------------------------------------------------------------
∑           20.000    20.000     150      180            720.000    840.000
--------------------------------------------------------------------------------


JIka tahun 2003 dianggap sebagai tahun dasar maka angka indek tahun 2003 adalah 100. untuk angka indek laspeyres tahun 2004 adalah sebagai berikut :

           ∑Pn x Qo
IL = --------------- x 100%
           ∑Po x Qo

            840.000
IL = -------------- x 100%
            720.000

IL = 116,67%
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa harga kebutuhan pokok pada tahun 2004 mengalami kenaikan sebesar 16,67% dibandingkan tahun dasar 2003.

6. Indek harga dengan metode Paasche
Angka indek paasche merupakan angka indek tertimbang dengan faktor penimbang secara obyektif. Faktor penimbangnya ditentukan dengan jumlah (Q) dengan menggunakan jumlah tahun n (Qn). angka indek Paasche dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :

           ∑Pn x Qn
IP = --------------- x 100%
           ∑Po x Qn

Contoh Kasus:
Tabel daftar harga beberapa kebutuhan pokok tahun 2003 s/d 2004

--------------------------------------------------------------------------------
Jenis      Harga   Harga    Kuantitas       Po x Qn      Pn x Qn
Barang    2003     2004      2003    2004       2003           2004
                 (Po)     (Pn)       (Qo)    (Qn)
--------------------------------------------------------------------------------
Beras      3.000   4.000        90         95      285.000        380.000
Terigu    7.000   8.000        50         60      420.000        480.000
Gula      10.000   8.000        10         25      250.000        200.000
---------------------------------------------------------------------------------
∑           20.000  20.000      150      180    955.000        1.060.000
---------------------------------------------------------------------------------

JIka tahun 2003 dianggap sebagai tahun dasar maka angka indek tahun 2003 adalah 100. untuk angka indek Paasche tahun 2004 adalah sebagai berikut :


           ∑Pn x Qn
IP = --------------- x 100%
           ∑Po x Qn

          1.060.000
IP = -------------- x 100%
            955.000

IP = 110,99%

dengan demikan dapat disimpulkan bahwa harga beberapa kebutuhan pokok pada tahun 2004 mengalami kenaikan sebesar 10,99% dibanding tahun dasar 2003.
B. Inflasi
1. Pengertian inflasi
Inflasi adalah suatu keadaan ekonomi yang memperlihatkan naiknya harga barang dan jasa secara umum dan berlangsung terus menerus.


2. Jenis Inflasi.

Jenis-jenis inflasi debedakan menjadi 3, yaitu :

a. Inflasi dilihat dari asalnya, dibedakan menjadi :

  • Inflasi dari dalam negeri (domestic inflation) adalah inflasi yang disebabkan oleh terjadinya peristiwa ekonomi di dalam negeri. Contoh : gagal panen secara menyeluruh.
  • Inflasi dari luar negeri (imported inflation) adalah inflasi yang disebabkan tingginya harga barang-barang yang dibeli dari luar negeri. contoh : harga bahan baku untuk produksi dalam negeri.

b. Inflasi dilihat dari tingkat keparahan

parah tidaknya inflasi dibedakan menjadi :

  • Inflasi ringan ( 0% s/d 10% )
  • Inflasi Sedang ( >10% s/d 30% )
  • Inflasi berat ( >30% s/d 200% )
  • Inflasi tak terkendali (Hyper inflation) ( > 100 %)

c. Inflasi dilihat dari penyebabnya, dibedakan menjadi :

  • Inflasi yang terjadi karena meningkatnya permintaan terhadap berbagai macam barang dan jasa (demand pull inflation).
  • Inflasi yang terjadi karena kenaikan ongkos produksi secara terus menerus, yang disebut dengan cosh push inflation.
3. Penyebab terjadinya inflasi
Inflasi dapat terjadi karena beberapa sebab, antara lain :

  • Pemerintah, jika penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluaran, maka pemerintah dapat mencetak uang baru, hal ini akan dapat menimbulkan inflasi jika tidak diimbangi dengan penambahan produksi yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
  • Pihak swasta, inflasi dapat terjadi jika pihak swasta banyak menerima kredit dengan jumlah besar untuk memenuhi permintaan penjamin kredit pihak swasta.
  • Ekspor impor, jika ekspor lebih besar daripada impor maka devisa yang diterima akan menambah jumlah uang yang beredar didalam negeri sehingga kemungkinan dapat menimbulkan inflasi.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara, apabila jumlah penerimaan lebih kecil dari pengeluaran maka terjadi defisit, sehingga pemerintah harus mencetak uang baru, tetapi kalau penambahan uang baru tidak seimbang dengan yang dibutuhkan maka justru dapat menimbulkan inflasi.
  • 4. Cara mengatasi inflasi.

    Untuk mengatasi inflasi, pemerintah melakukan bebarapa kebijakan sebagai berikut :

    • Kebijakan moneter, adalah kebijakan pemerintah melalui bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar. kebijakan moneter berupa kebijakan diskonto, pasar terbuka, Cash ratio dan pembatasan kredit.
    • Kebijakan fiskal, adalah kebijakan mengatur pengeluaran pemerintah dan mengatur perpajakan. untuk mengatasi inflasi pemerintah mengambil langkah : (1) menekan pengeluaran pemerintah. (2) menaikkan pajak. (3) mengadakan pinjaman pemerintah.
    • Kebijakan non Moneter adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi inflasi diluar kebijakan Moneter dan kebijakan fiskal. kebijakan non moneter yang dilakukan pemerintah antara lain : mengendalikan harga, menaikkan hasil produksi, dan kebijakan upah.

    5. Cara menghitung inflasi
    untuk menghitung besarnya inflasi terlebih dahulu harus diketahui indek harga konsumen (IHK).
    IHK adalah ukuran perubahan harga dari kelompok barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi oleh rumah tangga dalam jangka waktu tertentu.
    untuk menghitung IHK digunakan rumus :

                     Harga sekarang
    IHK = -----------------------  x  100%
                Harga pada tahun dasar

    Contoh menghitung IHK :
    Harga jenis barang tertentu pada tahun 2003 Rp. 50.000 dan harga pada tahun dasar Rp. 40.000, maka IHK tahun 2003 adalah...

                50.000
    IHK = ---------- x 100% = 125%
                40.000

    Rumus untuk menghitung Laju inflasi adalah :

    Laju Inflasi = IHK Periode n - IHK tahun sebelumnya

    Contoh soal :
    IHK bulan Agustus 2009 sebesar 115,34 dan IHK pada bulan september 2009 seesar 125,30, maka laju inflasi bulan september adalah ....
    Jawab :
    Laju inflasi = 125,30 - 115,34 = 9.96%
Baca selengkapnya

Pengertian Delik



Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan
dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.


“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”


Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251).


Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.


Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.


Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.


Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.


Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).


pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.

Sumber
Baca selengkapnya
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM



Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.



Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).


Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.


Subjek Hukum Korporasi
    Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.

    Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

    Perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.

    Penyebutan korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa  "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".

Sumber
Baca selengkapnya

Selasa, 08 Januari 2013

Universitas Terluas di Indonesia Adalah Universitas Sriwijaya



Universitas Sriwijaya (Unsri) adalah perguruan tinggi negeri di Inderalaya,Ogan Ilir, Indonesia, yang berdiri pada 29 Oktober 1960. Rektor pada tahun 2011-2015 adalah Prof. DR. Hj. Badia Perizade, MBA.



Sampai dengan wisuda ke-100 pada 22 September 2011, alumni Unsri berjumlah 80.386 orang yang terdiri dari 33 orang doktor dan PPDS (Sp2), 4.226 orang Sp1, 59.958 orang S1, dan dari program diploma (S0) sebanyak 16.169 orang.


Universitas Sriwijaya memiliki dua buah kampus yaitu di Inderalaya (Ogan Ilir) dan di Bukit Besar (Palembang). Kampus Bukit Besar Palembang luasnya 32,5 hektar, dimanfaatkan untuk kegiatan akademik S0 (D3), S2 dan S3, juga diperuntukan bagi Program Ekstension S1 dan Program Pascasarjana.

Kampus Utama Inderalaya dengan luas 712 hektar terletak 38 kilometer ke arah selatan kota Palembang, merupakan Pusat Kegiatan Pendidikan untuk jenjang Sarjana (S1). Di kampus Inderalaya juga terdapat Kantor Pusat Administrasi (KPA), Perpustakaan Pusat, Lembaga Bahasa, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Komputer, Pusat Kegiatan Mahasiswa, Pusat Kesehatan Komunitas, Klinik Kesehatan, dan Stasiun Pemadam Kebakaran Universitas.

Unsri juga mempunyai Kebun Percobaan seluas 50 hektar di daerah Gelumbang (62 kilometer di selatan Palembang), Unsri juga memiliki Kampus Fakultas Kedokteran di Kompleks Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang, dan Kampus Pascasarjana di jalan Padang Salasa Bukit Besar Palembang.

Sebagai moda transportasi mahasiswa alternatif selain bus, dari Palembang-Inderalaya dan sebaliknya, pemerintah telah menyediakan fasilitas Kereta Api "Kertalaya" yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal pada awal Februari 2009. Nama ”Kertalaya” sendiri merupakan penggalan dari dua nama stasiun yang yang menjadi titik awal dan akhir perjalanannya: Kertapati dan Indralaya. Rangkaian railbus ini terdiri dari 3 set kereta (gerbong) penumpang, dengan kapasitas angkut masing-masing 110 orang duduk dan berdiri, dengan perbandingan duduk 36 orang dan berdiri 74 orang. Hal ini menjadikan Universitas Sriwijaya sebagai satu-satunya kampus universitas di Indonesia yang mahasiswanya dilayani secara khusus berangkat ke kampus dengan menggunakan gerbong kereta api. tidak hanya itu pada tahun 2012 Universitas Sriwijaya juga dilayani oleh Trans Musi yang merupakan bus rapid trasit yang menghubungkan kampus Bukit Besar Palembang dengan kampus utama Unsri di Indralaya.


Maaf gan kalo ane salah siap menerima kritik dan saran,, ^_^

sumber



Baca selengkapnya